Sistem Perbankan Elektronik
Perkembangan teknologi informasi ditandai dengan perkembangan perangkat-perangkat pengolahan informasi komputer. Sistem jaringan komunikasi telah menjadi infrastruktur bagi teknologi informasi. Hubungan bisnis melalui komunikasi konvensial via telepon, sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan dunia bisnis global, khususnya perbankan. Konvergensi (keterpaduan) antara telekomunikasi dan informatika kemudian menghasilkan sebuah media baru yang oleh penggunaanya disebut-sebut sebagai cyberspace, yaitu suatu dunia maya yang bergerak tanpa batas, semua informasi hasil ekspresi pikiran dan gagasan manusia tertuang di dalamnya, seolah setiap orang dapat menuangkan dengan bebas setiap ide dan gagasanya. Konvergensi telematika berwujud sebagai penyelenggaran sistem elektronik yang berbasis teknologi digital dikenal dengan the net. Internet merupakan jaringan komputer yang terhubung satu sama lain melalui media komunikasi, seperti telepon, serat optic, satelit atau gelombang frekuensi. Internet (internetconnected network) memiliki potensi luar biasa bagi perkembangan bisnis e-commerce, sarana informasi, transaksi valuta asing, proses industry dan sebagainya.
Era globalisasi telah menempatan peranan teknologi informasi dan komunikasi ke dalam tempat yang sangat strategis, karena menghadir-kan dunia tanpa batas, jarak, ruang dan waktu dan diharapkan dapat meningkatkan produktifitas dan efisiensi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun selain dampak positif juga disadari memberikan peluang terjadinya kejahatan-kejahatan baru (cyber crime) yang bahkan lebih canggih dibandingkan kejahatan konvensional. Cyber crime adalah kejahatan yang dilakukan seorang atau kelompok dengan menggunakan sarana komputer dan alat telekomunikasi lainnya. Cyber crime juga disebut sebagai komputer crime. The US Departement of Justice memberikan pengertian: ……….any illegal act requiring knowledge of computer. Menurut Organization of European community development, cyber crime: any illegal, unethical or anauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data. Menurut dokumen Konggres PBB The Prevention of crime and the treatment of offenders di Havana Cuba 1999, Wina Austria 2000 mengenal dua istilah, yaitu :
1. Cyber crime in narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behavior directed by means of electronic operation that the target the security of computer system and the data processed by them.
2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behavior directed by means on relation to a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in offering or distributing information by means of computer system or network.
Ada 3 hal yang menurut saya menjadi bentuk tanggung-jawab bank untuk melindungi uang nasabah:
1. Bank harus bertanggung-jawab terhadap seluruh akibat dari transaksi elektronik yang tidak diakui nasabah.
2. Bank harus mengumumkan secara tertulis kepada nasabah yang bersangkutan dan mengumumkan di media masa jika terjadi pencurian data nasabah atau sistem perbankan berhasil diretas pihak lain.
3. Bank harus memberi edukasi yang jelas dan lengkap kepada nasabah akan seluruh risiko yang ada saat melakukan transaksi elektronik.
3 kondisi tersebut diatas saling mendukung satu sama lain dan akan memotivasi bank-bank untuk tidak lagi bermain kucing-kucingan dengan berbagai Peraturan Bank Indonesia. Point 1 dan 2 akan merubah paradigma bank dalam melakukan analisa risiko. Jumlah kerugian yang amat besar yang selama ini secara otomatis menjadi beban nasabah akan berpindah ke pihak bank. Laporan sering terjadinya pembobolan yang selama ini hanya menjadi konsumsi Bank Indonesia akan menjadi konsumsi publik. Bank yang sering dibobol secara otomatis akan kehilangan kepercayaan, berarti kehilangan potensi bisnis.
sumber :
http://think.securityfirst.web.id/ilusi-keamanan-teknologi-informasi-system-perbankan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar