Juventus

Juventus

Kamis, 18 Februari 2010

Kewarganegaraan (Pasal 31)

Pasal 31
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

(1) Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
(2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelanggarakan satu system
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam ragka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dalam undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Kesimpulan :

(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

“Setiap warga negara Indonesia masing-masing mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak baginya, karena dengan suatu pendidikan yang diberikan dengan layak dan benar akan menghasilkan pula suatu masyarakat yang berpendidikan yang bisa bersaing, dengan semakin majunya perkembangan jaman di era globalisasi saat ini masyarakat yang berpindidikan berguna pula untuk bekal berkehidupan maupun bermasyarakat, dan untuk kemajuan maupun kemakmuran negara.”

(2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.

“ Setiap warga negara Indonesia yang lahir ataupun yang bertempat tinggal di Indonesia sangatlah penting untuk mendapatkan suatu pendidikan yang layak baginya, seperti pendidikan dasar yaitu pendidikan 9 tahun wajib sekolah atau belajar dan pemerintahpun berkewajiban untuk mengusahakan dan memberikan biaya serta sarana dan prasarana untuk pendidikan yang layak tersebut bagi setiap warga negara Indonesia, terutama bagi anak-anak yang kurang mampu untuk bersekolah, karena pada kenyataannya masih banyak anak-anak yang tidak bisa bersekolah karena alasan ketidak mampuan biaya untuk bersekolah, karena semakin sulitnya mencari biaya untuk kehidupan sehari-hari maupun bersekolah dan ditambah pula biaya sekolah yang semakin lama semakin mahal, maka pemerintahlah yang mempunyai kewajiban untuk membiayainya.“

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelanggarakan satu system
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam ragka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dalam undang-undang.

“ Pada saat ini pemerintah memang harus mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system yang berbeda pada pendidikan nasional dimana untuk meningkatkan rasa keimanan dan ketakwaan kepada para peserta didik, karna jika masyarakat hanya mempunyai kepintaran tetapi tidak mempunyai rasa keimanan dan ketakwaan itu, maka masyarakat tersebut tidak bisa mempunyai budi pekerti yang baik pula.”

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

“ Saat ini anggaran sebesar 20% dari pendapatan dan belanja
negara telah disisihkan untuk memenuhi biaya penyelenggaraan
pendidikan nasional, biaya tersebut sangatlah penting untuk
membantu pendidikan di negara kita saat ini, karena semakin
terpuruknya pendidikan di negara kita saat ini.”


(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

“ Ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat ini memang sangatlah
penting pada saat ini, karena semakin kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi pada saat ini sangatlah pesat perkembanganya, dan
sangatlah bagus jika kita menjalani dan membangunnya dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa, dengan
semata-mata untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat
manusia untuk manjalani kehidupannya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar