Juventus

Juventus

Jumat, 30 Maret 2012

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN MANUSIA MENSIKAPI FENOMENA ALAM

Manusia Sebagai Makhluk Berfikir.

Manusia sebagai makhluk yang berpikir akan dibekali rasa ingin tahu. Rasa ingin tahu inilah yang mendorong untuk mengenal, memahami, dan menjelaskan gejala-gejala alam, juga berusaha untuk memecahkan masalah atau persoalan yang dihadapi, serta berusaha untuk memahami masalah itu sendiri, ini semua menyebabkan manusia mendapatkan pengetahuan yang baik.

Pengetahuan yang diperoleh mula-mula terbatas pada hasil pengamatan terhadap gejala alam yang ada, namun kemudian semakin bertambahnya dengan pengetahuan yang diperoleh dari hasil pemikirannya, setelah manusia mampu memadukan kemampuan penalaran dengan eksperimentasi ini, maka lahirlah ilmu pengetahuan yang bagus dan yang baik.

Jadi, perkembangan alam pikiran manusia sampai dengan kelahiran Ilmu Pengetahuan Alam sebagai ilmu yang baik, melalui 4 (empat) tahap yaitu, tahap mitos, tahap penalaran deduktif (rasionalisme) atau tahap pemikiran rasional, tahap penalaran induktif (empirisme) atau tahap pemikiran empiris, dan akhirnya sampai ke tahap akhir konsep metode ilmiah.

Segala yang diketahui manusia itu adalah pengetahuan. Pengetahuan itu dapat digolongkan menjadi dua bagian, yaitu pengetahuan ilmiah dan pengetahuan non-ilmiah. Pembagian ini sangat tergantung dari cara bagaimana pengetahuan itu diperoleh.

Pengetahuan non-ilmiah didapat antara lain dari prasangka, coba-coba, intuisi, dan tidak sengaja. Pengetahuan ilmiah didapat dari usaha yang dasar (sengaja) dengan syarat obyektif, metodik, sistematik, dan berlaku umum.

Saran.

1. Kita semua sebagai umat manusia, diwajibkan memperhatikan dan menjaga alam semesta dengan sebaik mungkin.

2. Kita semua dapat menumbuhkan rasa keingintahuan kita terhadap sasaran objek yang menjadi pusat perhatian kita.

3. Kita umat manusia dapat mengembangkan imajinasi, intuisi, daya khayal, dan kreatifitasnya masing-masing demi untuk membentuk kebaikan alam itu sendiri.

Rabu, 21 Maret 2012

Ilmu Sosial Budaya Dasar

Pengertian Ilmu Sosial Budaya Dasar

Ilmu Sosial dan Budaya Dasar adalah integrasi dari dua ilmu lainnya, yaitu ilmu sosial yang merupakan sosiologi (sosio:sosial, logos: ilmu) dan ilmu budaya yang merupakan salah satu cabang dari ilmu sosial. Pengertian lebih lanjut tentang ilmu sosial adalah ilmu untuk menanggapi masalah-masalah sosial, sedangkan ilmu budaya adalah ilmu yang termasuk dalam pengetahuan budaya, mengkaji masalah kemanusiaan dan budaya.

Secara umum dapat dikatakan ilmu sosial dan budaya dasar merupakan ilmu pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah sosial manusia dan kebudayaan. Istilah ISBD dikembangkan pertama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah basic humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the Humanities”. Adapun istilah humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humnus yang artinya manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai atau manusia berbudaya.

Tujuan Ilmu Sosial Budaya Dasar

Tujuan mata kuliah ilmu budaya dasar adalah untuk mengembangkan kepribadian dan wawasan pemikiran, khususnya yang berhubungan dengan kebudayaan, agar daya tangkap, persepsi dan penalaran mengenai lingkungan budaya mahasiswa dapat menjadi lebih halus. Untuk bisa menjangkau tujuan tersebut ISBD diharapkan dapat :

  1. Mengusahakan kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka.
  2. Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang masalah kemansiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis mereka terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.
  3. Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bagnsa dan Negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat
  4. menguasahakan wahana komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain. Dengan memiliki satu bekal yang sama, para akademisi diharapkan akan lebih lancer dalam berkomunikasi.

HAKEKAT DAN RUANG LINGKUP ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR

Hakekat Kodrat Manusia adalah:
1. Sebagai individu yang berdiri sendiri (memiliki cipta, rasa dan karsa)
2. Sebagai makhluk sosial yang terikat kepada lingkungannya
3.Sebagai makhluk ciptaan tuhan
Hakekat kodrati manusia tersebut mencerminkan kelebihannya di banding makhluk lain.

Selasa, 27 September 2011

Tips Perawatan Kulit Wajah Remaja

Bagi Anda yang ingin mengetahui tips perawatan kulit wajah,

contoh tampilannya salah satunya seperti ini :















ingin lihat aplikasinya seperti apa ?


silahkan download link berikut :

http://www.4shared.com/file/RqDqrwsy/setup.html

Rabu, 18 Mei 2011

Sistem Perbankan Elektronik

Perkembangan teknologi informasi ditandai dengan perkembangan perangkat-perangkat pengolahan informasi komputer. Sistem jaringan komunikasi telah menjadi infrastruktur bagi teknologi informasi. Hubungan bisnis melalui komunikasi konvensial via telepon, sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan dunia bisnis global, khususnya perbankan. Konvergensi (keterpaduan) antara telekomunikasi dan informatika kemudian menghasilkan sebuah media baru yang oleh penggunaanya disebut-sebut sebagai cyberspace, yaitu suatu dunia maya yang bergerak tanpa batas, semua informasi hasil ekspresi pikiran dan gagasan manusia tertuang di dalamnya, seolah setiap orang dapat menuangkan dengan bebas setiap ide dan gagasanya. Konvergensi telematika berwujud sebagai penyelenggaran sistem elektronik yang berbasis teknologi digital dikenal dengan the net. Internet merupakan jaringan komputer yang terhubung satu sama lain melalui media komunikasi, seperti telepon, serat optic, satelit atau gelombang frekuensi. Internet (internetconnected network) memiliki potensi luar biasa bagi perkembangan bisnis e-commerce, sarana informasi, transaksi valuta asing, proses industry dan sebagainya.

Era globalisasi telah menempatan peranan teknologi informasi dan komunikasi ke dalam tempat yang sangat strategis, karena menghadir-kan dunia tanpa batas, jarak, ruang dan waktu dan diharapkan dapat meningkatkan produktifitas dan efisiensi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun selain dampak positif juga disadari memberikan peluang terjadinya kejahatan-kejahatan baru (cyber crime) yang bahkan lebih canggih dibandingkan kejahatan konvensional. Cyber crime adalah kejahatan yang dilakukan seorang atau kelompok dengan menggunakan sarana komputer dan alat telekomunikasi lainnya. Cyber crime juga disebut sebagai komputer crime. The US Departement of Justice memberikan pengertian: ……….any illegal act requiring knowledge of computer. Menurut Organization of European community development, cyber crime: any illegal, unethical or anauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data. Menurut dokumen Konggres PBB The Prevention of crime and the treatment of offenders di Havana Cuba 1999, Wina Austria 2000 mengenal dua istilah, yaitu :

1. Cyber crime in narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behavior directed by means of electronic operation that the target the security of computer system and the data processed by them.

2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behavior directed by means on relation to a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in offering or distributing information by means of computer system or network.

Ada 3 hal yang menurut saya menjadi bentuk tanggung-jawab bank untuk melindungi uang nasabah:


1. Bank harus bertanggung-jawab terhadap seluruh akibat dari transaksi elektronik yang tidak diakui nasabah.
2. Bank harus mengumumkan secara tertulis kepada nasabah yang bersangkutan dan mengumumkan di media masa jika terjadi pencurian data nasabah atau sistem perbankan berhasil diretas pihak lain.
3. Bank harus memberi edukasi yang jelas dan lengkap kepada nasabah akan seluruh risiko yang ada saat melakukan transaksi elektronik.

3 kondisi tersebut diatas saling mendukung satu sama lain dan akan memotivasi bank-bank untuk tidak lagi bermain kucing-kucingan dengan berbagai Peraturan Bank Indonesia. Point 1 dan 2 akan merubah paradigma bank dalam melakukan analisa risiko. Jumlah kerugian yang amat besar yang selama ini secara otomatis menjadi beban nasabah akan berpindah ke pihak bank. Laporan sering terjadinya pembobolan yang selama ini hanya menjadi konsumsi Bank Indonesia akan menjadi konsumsi publik. Bank yang sering dibobol secara otomatis akan kehilangan kepercayaan, berarti kehilangan potensi bisnis.


sumber :

http://litbangdiklatkumdil.net/publikasi-litbang/289-validitas-transaksi-elektronik-perbankan-sebagai-alat-bukti-di-pengadilan.html

http://think.securityfirst.web.id/ilusi-keamanan-teknologi-informasi-system-perbankan/